Skip to main content / Langsung ke konten utama
Edukasi Medis & Info SehatPublikasi Resmi Rumah Sakit

18 Hak & Kewajiban Pasien serta Keluarga Menurut Undang-Undang Kesehatan

admin2025-03-044 min baca
18 Hak & Kewajiban Pasien serta Keluarga Menurut Undang-Undang Kesehatan

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kesehatan dan Rumah Sakit, setiap pasien yang berobat di RSU Mitra Medika Tanjung Mulia memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi hukum.

Hak-Hak Pokok Pasien:

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  2. Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  3. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  4. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya.
  5. Memberikan persetujuan atau menolak tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan (Informed Consent).

Kewajiban Pasien & Keluarga:

  • Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter.
  • Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi dalam pengobatannya.
  • Mematuhi ketentuan yang berlaku di RSU Mitra Medika Tanjung Mulia Medan.
  • Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung, dan tenaga kesehatan.

Ditinjau secara Medis oleh Tim PKRS

Promosi Kesehatan Rumah Sakit & Komite Medik RSU Mitra Medika Tanjung Mulia Medan.

Bagikan Edukasi Ini: